Cara Mengeluarkan PTK Yang Mutasi, Meninggal Atau Mengundurkan Diri Di Dapodik PAUD Terbaru


Bagaimana Cara Mengeluarkan PTK Dari Dapodik PAUD?

Seperti yang kita tahu bahwa kita tidak diperbolehkan untuk menambah ataupun mengeluarkan PTK dari Dapodik sesuka hati.

Ini dikarenakan fitur yang sebelumnya tersedia sudah dikunci.

Cara Mengeluarkan PTK Yang Mutasi, Meninggal Atau Mengundurkan Diri Di Dapodik PAUD Terbaru




Dapodik PAUD Terbaru, Cara Mengeluarkan PTK Yang Mutasi, Meninggal Atau Mengundurkan Diri Di Dapodik PAUD Terbaru - Salam Satu Data Operator Yang Kerja Keras Bagai Kuda, sampai hari ini masihkan ada permasalahan dalam pengerjaan Dapodik PAUD?

Ada pertanyaan yang masuk kepada kami perihal mengeluarkan PTK.

Bagaimana Cara Mengeluarkan PTK Dari Dapodik PAUD?

Seperti yang kita tahu bahwa kita tidak diperbolehkan untuk menambah ataupun mengeluarkan PTK dari Dapodik sesuka hati.

Ini dikarenakan fitur yang sebelumnya tersedia sudah dikunci.

Jadi yang perlu kita lakukan untuk mengeluarkan PTK dari Dapodik adalah melaporkan ke operator kabupaten atau yang berwenang di daerah kita masing-masing.

Tentunya kita tidak serta merta mendatangi operator kabupaten dan melapor begitu saja kalau ada PTK yang akan kita keluarkan.

Semua ada alurnya sendiri, sebelum melapor kita juga harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk dibawa sebagai bukti otentik mengapa PTK tersebut dikeluarkan.


Syarat-Syarat Untuk Mengeluarkan PTK Dari Dapodik PAUD

Sebenarnya ada banyak penyebab mengapa PTK keluar di Dapodik versi terdahulu.

Namun disini akan kami jelaskan dua jenis penyebab PTK keluar dan syarat-syarat yang harus dibawa untuk dilaporkan.

1. PTK Dikeluarkan Dari Dapodik Karena Mutasi / Pindah Tugas


Sebelum datang ke operator kabupaten atau yang berwenang untuk mengeluarkan PTK, sebaiknya kita membawa beberapa persyaratan berikut.

Kalau tidak mungkin kita akan mondar mandir kesana kemari sehingga waktu yang dibutuhkan untuk mengeluarkan satu PTK saja makan waktu berhari-hari.

  1. SK Mutasi Dari Sekolah/Yayasan
  2. SK Pengangkatan pertama dan terakhir dari Yayasan/Lembaga
  3. SK Mengajar (SKPBM)
  4. Surat Tugas dari Yayasan/Lembaga
  5. Fotocopy Ijazah dari SD sampai Terakhir (Untuk S1 lengkap dengan Akta Mengajar/Akta IV/Sertifikat Mengajar, khusus untuk Guru)
  6. Fotocopy Akta Lahir
  7. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  8. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  9. Fotocopy Kartu Nomor NUPTK (Bagi yang sudah mempunyai)



2. PTK Dikeluarkan Karena Mengundurkan Diri Atau Meninggal Dunia

.
.

Persyaratan Mengeluarkan PTK Dari Dapodik Paud Karena Mutasi, Mengundurkan Diri, Dan Meninggal Dunia

Persyaratan Mengeluarkan PTK Dari Dapodik Paud Karena Mutasi, Mengundurkan Diri, Dan Meninggal Dunia



Dapodik PAUD Terbaru, Persyaratan Mengeluarkan PTK Dari Dapodik Paud Karena Mutasi, Mengundurkan Diri, Dan Meninggal Dunia - Bagi kita Operator Dapodik Yang ingin melapor ke Operator Kabupaten atau yang berwenang sebaiknya mempersiapkan persyaratan berikut ini :

1. Surat Keterangan Permohonan Tambah PTK Baru l DOWNLOAD

2. Surat Keterangan Mengajar l DOWNLOAD

3. Surat Tugas Dari Sekolah / Yayasan  l DOWNLOAD

4. Surat Keterangan Mutasi  l DOWNLOAD

5. Surat Pengunduran Diri PTK  l DOWNLOAD

6. Surat Keterangan Tidak Aktif Mengajar DOWNLOAD

7. Surat Permohonan Penonaktifan PTK  l DOWNLOAD


Semoga artikel ini membantu, salam satu data.
.
.

PP NO. 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL


Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada 26 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) (tautan: PP Nomor 30 Tahun 2019).
Menurut PP ini, Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
“Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d. partisipatif; dan e. transparan,” bunyi Pasal 4 PP ini.
Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas: a. perencanaan kinerja; b. pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja; c. penilaian kinerja; d. tindak lanjut; dan e. Sistem Informasi Kinerja PNS.
Perencanaan Kinerja itu sendiri terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan memperhatikan Perilaku Kerja.
Proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan dengan memperhatikan: a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah; b. perjanjian kinerja; c. organisasi dan tata kerja; d. uraian jabatan; dan/atau e. SKP atasan langsung.
“SKP sebagaimana dimaksud memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun.  Selain kinerja utama sebagaimana dimaksud, SKP dapat memuat kinerja tambahan,” bunyi Pasal 9 ayat (1,2) PP ini.
SKP bagi pejabat pimpinan tinggi, menurut PP ini, disusun berdasarkan perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan memperhatikan: a. rencana strategis; dan b. rencana kerja tahunan.
SKP bagi pejabat pimpinan tinggi utama, menurut PP ini, disetujui oleh menteri yang mengoordinasikan. SKP bagi pejabat pimpinan tinggi madya disetujui oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Sedangkan SKP bagi pejabat pimpinan tinggi pratama disetujui oleh pejabat pimpinan tinggi madya.
Disebutkan dalam PP ini, SKP bagi pejabat pimpinan tinggi yang memimpin unit kerja paling sedikit mencantumkan indikator kinerja yang terkait dengan tugas dan fungsi serta kinerja penggunaan anggaran.
“SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri sebagaimana dimaksud disetujui oleh menteri atau pejabat pimpinan tinggi yang mengoordinasikannya,” bunyi Pasal 16 ayat (1) PP ini.
Untuk SKP bagi pejabat administrasi, menurut PP ini, disetujui oleh atasan langsung. Adapun SKP bagi pejabat fungsional disusun berdasarkan SKP atasan langsung dan organisasi/unit kerja.
“Ketentuan penyusunan SKP sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara atau pimpinan anggota lembaga non struktural, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau mengambil masa persiapan pensiun,” bunyi Pasal 23 PP ini.
PP ini menegaskan SKP yang telah disusun dan disepakati sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
Selanjutnya, penilaian SKP dilakukan dengan menggunakan hasil pengukuran kinerja yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS. Khusus pejabat fungsional, penilaian SKP dapat mempertimbangkan penilaian dari Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional.
“Penilaian SKP bagi PNS yang mengalami rotasi, mutasi, dan/atau penugasan lain terkait dengan tugas dan fungsi jabatan selama tahun berjalan dilakukan dengan menggunakan metode proporsional berdasarkan periode SKP pada unit-unit dimana PNS tersebut bekerja pada tahun berjalan,” bunyi Pasal 36 PP ini.
Untuk penilaian Perilaku Kerja, menurut PP ini, dilakukan dengan membandingkan standar Perilaku Kerja dalam jabatan sebagaimana dimaksud dengan Penilaian Perilaku Kerja dalam jabatan, dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, dan dapat berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung.
Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan memberikan bobot masing-masing unsur penilaian: a.70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja; atau b.60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 40% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja.
Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
Sedangkan Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP dan 40% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja, menurut PP ini,  dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
Sebutan
Menurut PP ini, penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
  1. Sangat Baik, apabila PNS memiliki: 1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) – 120 (seratus dua puluh); dan 2) menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
  2. Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) – angka 120 (seratus dua puluh); c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) <- angka 90 (sembilan puluh);
  3. Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) – angka 70 (tujuh puluh); dan
  4. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh).
PP ini juga menyebutkan, distribusi PNS yang mendapatkan predikat penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dengan ketentuan: a. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kinerja “di atas ekspektasi”; b. paling rendah 60% (enam puluh persen) dan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kinerja “sesuai ekspektasi”; dan c. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja PNS berada pada klasifikasi status kinerja “di bawah ekspektasi”.
“Penilaian Kinerja PNS dilakukan pada setiap akhir bulan Desember pada tahun berjalan dan paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya,” bunyi Pasal 42 PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, dokumen penilaian kinerja PNS dilaporkan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS kepada Tim Penilai Kinerja PNS dan PyB (Pejabat Yang Berwenang) paling lambat pada akhir bulan Februari tahun berikutnya.
PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat Sangat Baik berturut-turut selama 2 (dua) tahun, menurut PP ini, dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan.
Sedangkan PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat Baik berturut-turut selama 2 (dua) tahun, menurut PP ini,  dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian,” bunyi Pasal 56 PP ini.
Ketentuan penilaian kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan 2 (dua) tahun setelah diundangkan.  Adapun Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 29 April 2019. 
.
.

DOKUMEN PERSYARATAN PENGAJUAN BARU IJIN OPERASIONAL LEMBAGA PAUD JENIS TK, KOBER. TPA, SPS dan TPA

Dalam rangka mensukseskan program pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan sebagai bukti nyata partisipasi masyarakat dalam mencerdaskan anak bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam UU No.20 tahun 2003 tantang Sistem pendidikan Nasional, maka dengan ini sebagai salah satu syarat berdirinya sebuah lembaga maka lembaga tersebut harus mengajukan permohonan izin operasional.
Disini Contoh persyaratan Permohonan IJIN OPERASIONAL antara lain :




Untuk lebih lengkapnya bisa di DOWNLOAD disini
.
.

CONTOH PROPOSAL PERPANJANGAN IZIN OPERASIONAL PAUD


Memperhatikan keputusan Mendiknas Nomor : 005 / U/ 2011 tentang standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olahraga, dan untuk menjamin terselenggaranya program pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan sebaik-baiknya, maka dengan ini kami mengajukan permohonan perpanjangan Ijin Operasional penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jenis Program Kelompok TK, KOBER, SPS
Untuk lebih lengkapnya PROPOSAL Bisa didownload disini 
.
.

Search This Blog

Popular Posts

Followers

Followers

Total Pageviews