.
.
Lampiran 1 :
Sistematika Penyusunan
Proposal Pengajuan Bantuan
COVER
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar belakang mengajukan permohonan bantuan
pembangunan dan/atau rehabilitasi Lapangan Olahraga Bulu Tangkis MA Al-Hidayah
B.
Tujuan mengajukan permohonan Pembangunan
dan/atau Rehabilitasi Lapangan Olahraga Bulu Tangkis MA Al-Hidayah
C.
Manfaat Pembangunan dan/atau Rehabilitasi
Lapangan Olahraga MA Al-Hidayah
BAB
II PELAKSANAAN
A.
Waktu Dan Tempat Pelaksanaan
B.
Rencana Pelaksanaan
C.
Kebutuhan Anggaran
BAB
III PENUTUP LAMPIRAN
1.
Surat ketersediaan lahan/bangunan yang cukup
untuk membangun/ merehabilitasi lapangan olahraga Putshal MA Al-Hidayah
2.
Surat keterangan status tanah tidak dalam
sengketa serta dibuktikan dengan Fotokopi alas hak yang jelas (sertifikat, akta
jual beli, girik dan Iain-Iain);
3.
Surat Keterangan tidak sedang menerima
program sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD pada tahun anggaran 2015 dan
2016;
4.
Surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani keolahragaan di Kabupaten/Kota;
5.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) lapangan
olahraga dan Gambar Rencana Kerja yang telah disetujui Satuan Kerja Perangkat
Daerah Pekerjaan Umum/prasarana di Kabupaten/Kota;
6.
Fotokopi NPWP MA Nurul Hidayah Naringgul;
7.
Fotokopi Rekening MA Nurul Hidayah Naringgul;
8.
Fotokopi KTP Kepala MA Nurul Hidayah
Naringgul;
9.
Surat Pernyataan Kesanggupan menerima
lapangan olahraga sebagai aset MA Nurul Hidayah Naringgul;
10.
Surat Pernyataan kesanggupan memelihara
lapangan olahraga setelah pekerjaan selesai;
11.
Surat
Pernyataan tidak meniadakan
dan/atau mengalihfungsikan
bantuan pembangunan/rehabilitasi lapangan olahraga desa yang telah menjadi
aset.
12.
Surat Pernyataan kesanggupan mengembalikan
Sisa Dana Bantuan Pembangunan dan/atau Rehabilitasi Lapangan Olahraga MA
Al-Hidayah
13.
Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan Tenaga Ahli dan/atau Tenaga
Teknis dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah yang
menangani pekerjaan umum/prasarana wilayah.
14.
Foto lahan yang akan dibangun/direhabilitasi
lapangan olahraga MA Al-Hidayah
15.
Surat Pernyataan keabsahan Dokumen.
Lampiran 2 :
SURAT PERNYATAAN
KETERSEDIAAN LAHAN/BANGUNAN YANG CUKUP UNTUK MEMBANGUN/MEREHABILITASI LAPANGAN
OLAHRAGA
Yang bertanda tangan
dibawah ini:
Nama : SAHIDIN, S.Ag
Jabatan : Kepala MA Nurul Hidayah Naringgul
Instansi : Kantor Kementerian Agama Kab. Cianjur
Alamat :
Kp. Ciawitali RT. 01/01 Ds. Mekarsari Kec. Naringgul Kab. Cianjur
Dengan ini menyatakan bahwa sebidang tanah/bangunan yang terletak di:
Desa :
Mekarsari
Kecamatan : Naringgul
Kabupaten/Kota : Cianjur
Status :
Hak Milik Sekolah / Wakaf
Dengan batas-batas sebagai
berikut :
1.
Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Umum
2.
Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik....................... H. Sarip
3.
Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik H. Adul
4.
Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Mustakin
Akan dipergunakan untuk dibangun/direhabilitasi cukup memadai sesuai
dengan standar ukuran lapangan Bulu Tangkis.
Demikian surat pernyataan
ini dibuat denagn sebenarnya dengan penuh tanggung jawab dan dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Cianjur,
08 Maret 2017
Kepala
MA Nurul Hidayah Naringgul
SAHIDIN,
S.Ag
Lampiran 3:
SURAT PERNYATAAN STATUS TANAH TIDAK DALAM SENGKETA
Yang
bertanda tangan dibawah ini:
Nama : SAHIDIN, S.Ag
Jabatan : Kepala MA Nurul
Hidayah Naringgul
Instansi : Kantor
Kementerian Agama Kab. Cianjur
Alamat
:
Kp. Ciawitali RT. 01/01 Ds. Mekarsari Kec. Naringgul Kab. Cianjur
Dengan ini saya
menyatakan bahwa tanah lapangan yang akan dibangun atau direhabilitasi menjadi
lapangan Bulu Tangkis MA Al-Hidayah tidak dalam sengketa apapun karena tanah
tersebut adalah tanah Milik Yayasan/Wakaf (Terlampir)
Demikian
surat ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Cianjur,
08 Maret 2017
Kepala
MA Nurul Hidayah Naringgul
SAHIDIN,
S.Ag
Lampiran 4 :
SURAT PERNYATAAN TIDAK
SEDANG MENERIMA PROGRAM BANTUAN SEJENIS
YANG BERSUMBER DARI DANA
APBN/APBD PADA TAHUN ANGGARAN 2015 DAN 2017
Yang
bertanda tangan dibawah ini:
Nama : SAHIDIN, S.Ag
Jabatan : Kepala MA Nurul
Hidayah Naringgul
Instansi : Kantor
Kementerian Agama Kab. Cianjur
Alamat
:
Kp. Ciawitali RT. 01/01 Ds. Mekarsari Kec. Naringgul Kab. Cianjur
Dengan ini saya
menyatakan bahwa Yayasan Al-Mukhtariyyah
Daramaga . tidak sedang menerima
program bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD baik pada tahun
anggaran 2015 atau tahun 2016.
Demikian surat ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dipergunakan
sebagaimana mestinya,
Cianjur,
08 Maret 2017
Kepala
MA Nurul Hidayah Naringgul
SAHIDIN,
S.Ag
Lampiran 5:
SURAT PERNYATAAN
KESANGGUPAN MENERIMA LAPANGAN OLAHRAGA
SEBAGAI ASET MA NURUL
HIDAYAH NARINGGUL
Yang
bertanda tangan dibawah ini:
Nama : SAHIDIN, S.Ag
Jabatan : Kepala MA Nurul
Hidayah Naringgul
Instansi : Kantor
Kementerian Agama Kab. Cianjur
Alamat
:
Kp. Ciawitali RT. 01/01 Ds. Mekarsari Kec. Naringgul Kab. Cianjur
Dengan ini saya
menyatakan bahwa lapangan olahraga yang akan dibangun atau direhabilitasi
sebagai aset MA Nurul Hidayah Naringgul.
Demikian surat ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Cianjur,
08 Maret 2017
Kepala
MA Nurul Hidayah Naringgul
SAHIDIN,
S.Ag
Lampiran 6.:
SURAT PERNYATAAN TIDAK
MENIADAKAN DAN/ATAU MENGALIHFUNGSIKAN BANTUAN PEMBANGUNAN/ REHABILITASI
LAPANGAN OLAHRAGA BULU TANGKIS
Yang
bertanda tangan dibawah ini:
Nama : SAHIDIN, S.Ag
Jabatan : Kepala MA Nurul
Hidayah Naringgul
Instansi : Kantor
Kementerian Agama Kab. Cianjur
Alamat
:
Kp. Ciawitali RT. 01/01 Ds. Mekarsari Kec. Naringgul Kab. Cianjur
Dengan ini saya menyatakan bahwa lapangan olahraga
yang telah dibangun atau direhabilitasi dan menjadi asset MA Nurul Hidayah
Naringgul, tidak akan ditiadakan dan/atau dialihfungsikan
Demikian
surat ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Cianjur,
08 Maret 2017
Kepala
MA Nurul Hidayah Naringgul
SAHIDIN,
S.Ag
Lampiran 7:
SURAT PERNYATAAN
KESANGGUPAN MEMELIHARA LAPANGAN OLAHRAGA
SETELAH PEKERJAAN SELESAI
Yang
bertanda tangan dibawah ini:
Nama : SAHIDIN, S.Ag
Jabatan : Kepala MA Nurul
Hidayah Naringgul
Instansi : Kantor
Kementerian Agama Kab. Cianjur
Alamat
:
Kp. Ciawitali RT. 01/01 Ds. Mekarsari Kec. Naringgul Kab. Cianjur
Dengan ini saya
menyatakan bahwa lapangan olahraga yang telah dibangun atau direhabilitasi
menjadi aset olah raga MA Al-Hidayah akan dipelihara dan dirawat dengan
sebaik-baiknya.
Demikian
surat ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Cianjur,
08 Maret 2017
Kepala
MA Nurul Hidayah Naringgul
SAHIDIN,
S.Ag
Lampiran 8:
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MENGEMBALIKAN
SISA DANA BANTUAN
PEMBANGUNAN DAN/ATAU REHABILITASI LAPANGAN BULU TANGKIS MA AL-HIDAYAH
Yang
bertanda tangan dibawah ini:
Nama : SAHIDIN, S.Ag
Jabatan : Kepala MA Nurul
Hidayah Naringgul
Instansi : Kantor
Kementerian Agama Kab. Cianjur
Alamat
:
Kp. Ciawitali RT. 01/01 Ds. Mekarsari Kec. Naringgul Kab. Cianjur
Dengan ini saya
menyatakan bahwa siap dan sanggup mengembalikan sisa dana dan menyetorkan bunga
atau jasa giro yang timbul dalam rangka
kegiatan bantuan Pembangunan dan/atau Rehabilitasi Lapangan Bulu Tangkis MA
Al-Hidayah ke Kas Negara jika sudah tidak digunakan.
Demikian
surat ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Cianjur,
08 Maret 2017
Kepala
MA Nurul Hidayah Naringgul
SAHIDIN,
S.Ag
Lampiran 9 :
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MENYEDIAKAN TENAGA AHLI DAN/ATAU TENAGA
TEKNIS DARI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) PEMERINTAH DAERAH YANG
MENANGANI PEKERJAAN UMUM/PRASARANA DI KABUPATEN ATAU UNIT TEKNIS TERKAIT
Yang
bertanda tangan dibawah ini:
Nama : SAHIDIN, S.Ag
Jabatan : Kepala MA Nurul
Hidayah Naringgul
Instansi : Kantor
Kementerian Agama Kab. Cianjur
Alamat
:
Kp. Ciawitali RT. 01/01 Ds. Mekarsari Kec. Naringgul Kab. Cianjur
Dengan ini saya
menyatakan bahwa siap dan sanggup menyediakan tenaga teknis dari Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah yang menangani pekerjaan
umum/prasarana di Kabupaten atau Unit Teknis Terkait
Demikian surat ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Cianjur,
08 Maret 2017
Kepala
MA Nurul Hidayah Naringgul
SAHIDIN,
S.Ag
Lampiran
10 :
RENCANA
ANGGARAN BIAYA PEKERJAAN PEMBANGUNAN LAPANG BULU TANGKIS
TAHUN ANGGARAN 2017
Mengetahui
Kepala MA Nurul Hidayah Naringgul
SAHIDIN, S.Ag
|
Cianjur, 08 Maret 2017
Bendahara
N. AAS , S.Pd.I.
|
Lampiran 11 :
SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DOKUMEN
Yang
bertanda tangan dibawah ini:
Nama : SAHIDIN, S.Ag
Jabatan : Kepala MA Nurul
Hidayah Naringgul
Instansi : Kantor
Kementerian Agama Kab. Cianjur
Alamat
:
Kp. Ciawitali RT. 01/01 Ds. Mekarsari Kec. Naringgul Kab. Cianjur
Dengan
ini saya menyatakan bahwa keabsahan dokumen yang terdapat dalam proposal pembangunan/rehabilitasi
lapangan olahraga dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian
surat ini dibuat dengan kondisi sadar tidak ada paksaan dan dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Cianjur,
08 Maret 2017
Kepala
MA Nurul Hidayah Naringgul
Matrai 6000
SAHIDIN,
S.Ag
Lampiran 13 : Sistematika Laporan Pertanggungjawaban
Bantuan
Cover
Daftar
Isi
1.
Laporan Pelaksana Kegiatan,
menggambarkan
proses pelaksanaan bantuan dari perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan hingga
berakhirnya pelaksanaan bantuan terdiri dari 3 bab yang meliputi:
Bab I Pendahuluan, berisi gambaran umum pentingnya pelaksanaan
Bantuan Pembangunan dan/atau Rehabilitasi
Lapangan Bulu
Tangkis MA Al-Hidayah, tujuan dan sasaran bantuan.
Bab II Pelaksanaan, berisikan proses pelaksanaan bantuan dari
pembentukan Unit Pelaksana Keuangan dan Kegiatan, persiapan, pencairan,
realisasi anggaran dan dokumentasi pelaksanaan, sesuai dengan contoh dalam buku
Petunjuk Teknis (Juknis) bantuan ini.
Bab III Penutup, berisi hasil (output) dari
pelaksanaan Bantuan Pembangunan dan/atau Rehabilitasi Lapangan Bulu Tangkis MA Al-Hidayah, kendala yang dihadapi, saran dan
rekomendasi.
Laporan pelaksanaan kegiatan disertai dengan lampiran-lampiran:
a)
Kencana Anggaran Biaya (RAB);
b)
Foto-foto kegiatan sebelum pelaksanaan,
proses pembangunan dan setelah pelaksanaan Pembangunan dan/atau Rehabilitasi Lapangan Bulu Tangkis MA Al-Hidayah.
2. Laporan Administrasi Keuangan,
berisikan laporan penggunaan anggaran Pembangunan dan/atau
Rehabilitasi Lapangan Bulu Tangkis MA Al-Hidayah dan dilampirkan dengan bukti-bukti yang sah
(kuitansi pengeluaran bermaterai, daftar pembayaran upah tukang, pembelian
material, dan bukti penyetoran pajak (bila ada), Bukti setor ke rekening kas
negara dalam hal terdapat sisa dana bantuan (jika tidak dimanfaatkan untuk
pembangunan lainnya). serta bukti-bukti lainnya.
Lampiran 15:
PERJANJIAN KERJASAMA BANTUAN PEMBANGUNAN
DAN/ATAU
REHABILITASI LAPANGAN BULU TANGKIS MA AL-HIDAYAH TAHUN ANGGARAN 2017
NOMOR :
NOMOR;
NOMOR : MA.10.3.0096/PP.005/389/2017
Pada hari ini, ............................... tanggal
.................................. bulan ........................ tahun dua
ribu tujuh belas kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama :
NIP :
Jabatan :
Alamat :
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan
atas nama ................................., berkedudukan di ........................................................................
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : SAHIDIN, S.Ag
Jabatan : Kepala MA Nurul Hidayah Naringgul
Instansi : Kantor Kementerian Agama Kab. Cianjur
Alamat :
Kp. Ciawitali RT. 01/01 Ds. Mekarsari Kec. Naringgul Kab. Cianjur
Selaku Kepala MA Nurul Hidayah Naringgul yang bertindak untuk dan
atas nama MA
SA Nurul Hidayah
Naringgul
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian
Kerjasama, dalam rangka pelaksanaan Bantuan Pembangunan dan/atau Rehabilitasi
Lapangan Olahraga dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1.
Yang dimaksud dengan Perjanjian Kerjasama adalah perjanjian dimana Pihak
Pertama mengikat Pihak Kedua, dan Pihak Kedua telah sepakat untuk pelaksanakan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama ini dengan mengacu pada petunjuk
teknis Bantuan Pembangunan dan/atau Rehabilitasi Lapangan Olahraga MA Nurul
Hidayah Naringgul;
2.
Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani
berdasarkan kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua tanpa ada unsur paksaan.
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN
1.
Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA
a)
Berhak membuat ketentuan penggunaan
bantuan/aturan (Petunjuk Teknis) untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan
dan/atau Rehabilitasi Lapangan Olahraga MA Nurul Hidayah Naringgul Tahun
Anggaran 2017serta menyampaikannya kepada PIHAK KEDUA;
b)
Berhak menerima laporan penggunaan dana
Bantuan Pembangunan dan/atau Rehabilitasi Lapangan Olahraga MA Nurul Hidayah
Naringgul Tahun Anggaran 2017dari PIHAK KEDUA,
c)
Berhak melakukan monitoring dan evaluasi
terhadap kegiatan penggunaan dana Bantuan
Pembangunan dan/atau Rehabilitasi Lapangan Olahraga MA Nurul Hidayah
Naringgul Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
d)
Berhak menolak atau mengembalikan laporan
penggunaan dana Bantuan Pembangunan dan/atau Rehabilitasi Lapangan Olahraga MA Nurul
Hidayah Naringgul Tahun Anggaran 2017 kepada PIHAK KEDUA apabila ternyata kegiatan bantuan tersebut
tidak sesuai dengan standar minimal spesifikasi yang telah ditentukan;
e)
Berkewajiban membayar nilai bantuan yang
telah ditetapkan apabila PIHAK KEDUA telah memenuhi semua
persyaratan pencairan.
2.
Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA
a)
Berkewajiban mengelola bantuan untuk kegiatan
Pembangunan dan/atau Rehabilitasi Lapangan Olahraga MA Nurul Hidayah Naringgul
Tahun Anggaran 2017 yang diterima dari Pihak Pertama secara efisien, efektif dan akuntabel serta sesuai
dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis penggunaan bantuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b)
Berkewajiban melaksanakan kegiatan Bantuan
Pembangunan dan/atau Rehabilitasi Lapangan Olahraga MA Nurul Hidayah Naringgul
Tahun Anggaran 2017seiarnbat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah
Perjanjian ini ditandatangani;
c)
Jika tidak dapat mempertanggungjawabkan dana
bantuan sebagaimana dimaksud pada point (a) bersedia mengembalikan dana bantuan
tersebut
d)
ke Kas Negara dan menerima sanksi yuridis
berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku;
e)
Berkewajiban melaporkan hasil kegiatan
tersebut kepada Pihak Pertama setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun
anggaran.
Pasal 3
NILAI BANTUAN
1.
Nilai Bantuan Pembangunan dan/atau
Rehabilitasi Lapangan Olahraga MA Nurul Hidayah Naringgul Tahun Anggaran 2017 tersebut dalam pasal 1 sebesar Rp. 170.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah).
2.
Bantuan Pembangunan dan/atau Rehabilitasi
Lapangan Olahraga MA Nurul Hidayah Naringgul Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam ayat (1)
merupakan nilai yang telah ditetapkan dan pasti sepanjang tidak
terjadi perubahan kebijakan pemerintah yang mengakibatkan adanya perubahan
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun
Anggaran 2017.
Pasal 4
JENIS DAN SPESIFIKASI BANTUAN
1.
Jenis Bantuan Pembangunan dan/atau
Rehabilitasi Lapangan Olahraga MA Nurul Hidayah Naringgul Tahun Anggaran 2017 adalah:
a.
Pembangunan Lapangan Olahraga MA Nurul
Hidayah Naringgul
b.
Rehabilitasi Lapangan Olahraga MA Nurul Hidayah Naringgul
2.
Spesifikasi Bantuan Pembangunan dan/atau
Rehabilitasi Lapangan Olahraga MA Nurul Hidayah Naringgul sebagaimana diatur
dalam petunjuk teknis.
Pasal 5
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Pekerjaan Pembangunan dan/atau Rehabilitasi
Lapangan Olahraga MA Nurul Hidayah Naringgul dilaksanakan dalam jangka waktu 90
(sembilan puluh) hari kalender dimulai sejak ditandatanganinya perjanjian ini;
2. Jangka waktu pelaksanaan dapat diperpanjang, atas
persetujuan Pihak Pertama, didasarkan pada surat permohonan perpanjangan dari
Pihak Kedua dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 6
TATA CARA DAN SYARAT PENCAIRAN
1. Pencairan bantuan dilakukan
secara langsung dari rekeningKas Negara ke rekening Pihak Kedua melalui
mekanisme Pembayaran Langsung (LS);
2. Mekanisme pencairan
anggaran bantuan kepada Pihak Kedua dilakukan dengan 2 (dua) tahap;
3. Pihak Pertama akan mencairkan
bantuan tahap pertama sebesar 70% dari keseluruhan anggaran dengan ketentuan
sebagai benkut
a)
Surat Perjanjian Kerjasama telah
ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua;
b)
Pihak Kedua telah menandatangani kuitansi
bukti penerimaan uang bantuan dan disahkan oleh Pihak Pertama.
4. Pihak Pertama akan
mencairkan bantuan tahap kedua sebesar 30% dari keseluruhan anggaran dengan
ketentuan sebagai berikut:
a)
Pihak Kedua telah menandatangani kuitansi
bukti penerimaan uang bantuan dan disahkan oleh Pihak Pertama;
b)
Pihak Kedua
telah melaporkan dan
menandatangani kemajuan penyelesaian pekerjaan minimal telah mencapai prestasi
pekerjaan 50%.
Pasal 7
KESANGGUPAN MELAKSANAKAN PEKERJAAN
1.
Pihak Kedua siap dan sanggup melaksanakan Bantuan Pembangunan dan/atau
Rehabilitasi Lapangan Olahraga MA Nurul Hidayah Naringgul sesuai petunjuk
teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga;
2.
Pihak Kedua siap dan sanggup melaksanakan Bantuan Pembangunan
dan/atau Rehabilitasi Lapangan Olahraga Desa sesuai dengan nilai bantuan, jenis
dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis.
Pasal 8
SISA DANA BANTUAN
1.
Pihak Kedua diperboiehkan menggunakan sisa dana bantuan untuk menunjang sarana prasarana yang
lain jika pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan volume dan spesifikasi
sebagaimana telah diatur dalam petunjuk teknis;
2.
Penggunaan sisa dana bantuan oleh Pihak Kedua
harus mendapatkan persetujuan Pihak Pertama;
3.
Pihak Kedua siap dan sanggup menyetorkan sisa
dana bantuan ke Kas Negara jika sudah tidak digunakan.
Pasal 9
SANKSI
1.
Pihak Kedua siap menerima sanksi hukum sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku jika pelanggarannya bersifat pidana dan/atau perdata, jika
pelanggarannya bersifat administrative, Pihak Kedua siap dikenakan sanksi
berupa tidak akan mendapatkan program bantuan pada tahun yang akan datang;
2.
Pihak Kedua siap menggembaiikan dana bantuan jika tidak dapat
mempertanggungjawabkan sesuai dengan petunjuk teknis.
Pasal 10
LAPORAN
1.
Pihak Kedua siap dan sanggup memberikan
laporan penyelesaian pekerjaan secara berkala (sesuai dengan tahapan
pembayaran) kepada Pihak Pertama sebagaimana telah diatur dalam Petunjuk
Teknis;
2.
Pihak Kedua siap dan sanggup laporan
pertanggungjawaban kepada Pihak Pertama setelah pekerjaan selesai atau akhir
tahun anggaran.
Pasal 11
FORCE MAJEURE
1.
PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau
kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjianini, yang
disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan PARA PIHAK yang
digolongkan sebagai force majeure;
2. Peristiwa yang dapat
digolongkan force majeure adalah antara lain sebagai berikut: adanya
bencana alam seperti: gempa bumi, taufan, banjir atau hujan terus menerus,
wabah penyakit, adanya perang, peledakan, sabotase, revolusi, pemberontakan,
huru-hara, adanya tindakan pemerintahan dalam bidang ekonomi dan moneter yang
secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan perjanjian ini;
3.
Apabila terjadi force majeure maka pihak yang lebih
dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya
dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah terjadinya force majeure;
4.
Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam
pasal 10 perjanjian ini tidak menghapuskan atau mengakhiri perjanjian ini.
Setelah keadaan force majeure berakhir dan kondisi fasilitas penunjang
kegiatan masih dapat dipergunakan, PARA PIHAK akan melanjutkan kerjasama sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.
Pasal 12
KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Perubahan pada Perjanjian Kerjasama ini hanya dapat
dibuat setelah melalui konsultasi dan mendapat persetujuan secara tertulis dari
PARA PIHAK, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
2. Perjanjian Kerjasama ini
dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli bermaterai cukup dan masing-masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
3. Hal-hal yang belum diatur
dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah diantara
PARA PIHAK.
PIHAK KESATU
Pejabat Pembuat Komitmen
MATRAI 6000
___________________________________
|
PIHAK KEDUA
Kepala MA Nurul Hidayah Naringgul
MATRAI.6000
SAHIDIN, S.Ag
|
Lampiran
14 : Gambar dan Ukuran Lapangan Olahraga
Gambar
dan Ukuran Lapangan Bulu Tangkis
Lampiran 16 : Kwitansi
Nomor : 001
Sudah Terima Dari : Kuasa pengguna anggaran
Banyaknya Uang : Seratus Juta Rupiah
Untuk Pembayaran : Pembangunan / rehabilitas Lapangan Olah Raga Bulu Tangkis
MA Nurul Hidayah Naringgul
Cianjur, 2017
Kepala
MA Nurul Hidayah Naringgul
SAHIDIN,
S.Ag
43272
0 komentar:
Post a Comment