TATA CARA PERHITUNGAN PENGISIAN BUKU PEMBANTU PAJAK LPJ BOP PAUD.
Banyak yang bingung dalam pengisian Buku Pembantu Pajak pada LPJ BOP
PAUD, karena ini baru pertama kalinya pada Lembaga PAUD untuk melaporkan
BOP disertai dengan Buku Pembantu Pajak. Buku Pembantu Pajak sudah saya
buat sebelumnya, bagi anda yang belum tahu bisa baca
Format Buku Pembantu Pajak LPJ BOP PAUD.
Pada Buku Pembantu Pajak terdapat jenis--jenis pengeluaran Barang/Jasa
yang harus diisi sesuai dengan keadaan yang ada. Jenis-jenis Pajak untuk
pengeluaran dana LPJ BOP PAUD terdiri dari : PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 2
3, serta Pasal 4.
Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan satu per satu setiap Jenis Pengeluaran Pajak yang harus dikeluarkan.
1. PPN
PPN
adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambangan nilai dari barang
atau jasa dalam pesedarannya dari produsen ke konsumen Pembelian Barang
dengan jumlah melebihi 1 juta dengan tidak terpecah-pecah.
Contoh :
- PKP
"A" menjual Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp. 25.000.000,00.
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang adalah 10 % dari Rp. 25.000.000,-
= Rp. 2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh
Pengusaha Kena Pajak "A".
- PKP"B"
melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian
sebesar Rp. 20.000.000,00. PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP "B"
adalah 10% x Rp. 20.000.000,00 = Rp. 2.000.000,00. PPN sebesar Rp.
2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh
Pengusaha Kena Pajak "B"
("SEKOLAH SWASTA TIDAK TERMASUK PEMUNGUT PPN")
2. PPh Pasal 21
PPh
Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang
dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
Contoh :
- Dr.
Iqbal (Bukan PNS), menerima honorarium pembicara di Kemdiknas sebesar
Rp. 10.000.000,00. Perhitungan PPh Pasal 21 adalah 5% x 50% x Rp.
10.000.000 = Rp. 250.000,00 (Jika Dr. Iqbal tidak punya NPWP) =5% x 50% x
Rp. 10.000.000 x 120% = Rp. 300.000,-
- PAUD
KENANGA mengundang pelatih drum band untuk melatih siswa dengan Honor
Rp.500.000 per bulan. Perhitungan PPh Pasal 21 adalah 5% x 50% x Rp. 1.000.000 = Rp. 25.000
- Willy
SH,LLM (memiliki NPWP, bukan PNS) menerima uang rapat sebagai peserta
rapat di Mabes Polri sebesar Rp. 1.000.000,-. Perhitungan PPh Pasal 21
adalah 5% x Rp. 1.000.000,- = Rp. 50.000,- . Jika Willy tidak memiliki
NPWP, maka atas uang rapat yang diterima dipotong PPh Pasal 21 sebesar :
120 % x 5% x Rp. 1.000.000 = Rp. 60.000,-
3. PPh Pasal 22
PPh
Pasal 22 merupakan Pajak atas pembayaran dari pembelian barang yang
dilakukan oleh DJA, bendaharawan, pemerintah pusat/daerah. Pembayaran
atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN/D yang dananya dari
belanja negara/daerah.
Atas pembelian barang yang dananya dari APBN/D = 1,5 % x Pembelian dalam negeri
Contoh :
- Drs.
Delta, Bendahara Madrasah Negeri Depok membeli komputer Rp,
10.000.000,- (harga yang tertulis di kuitansi) . Perhitungan PPh Pasal
22 adalah 1,5% x Rp. 10.000.000,- = Rp. 150.000,-.
- Apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka PPh pasal 22 terutang adalah 1,5% x 200% x Rp. 10.000.000,- = Rp. 300.000,-
(SEKOLAH SWASTA TIDAK DIWAJIBKAN MEMUNGUT DAN
MEMBAYAR PPh PASAL 22 ATAS PEMBELIAN BARANG DI ATAS 2 JUTA)
4. PPh Pasal 23
PPh
Pasal 23 adalah Pajak atas pembayaran dari hadiah dan penghargaan
sehubungan dengan kegiatan yang diterima oleh Lembaga seperti Sewa dan
Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
Contoh :
- PAUD
MELATI menyewa mobil untuk kegiatan karnaval dengan biaya sebesar Rp.
10.000.000,- . Perhitungan PPh Pasal 23 adalah 2% x Rp. 10.000.000,- =
Rp. 200.000,-. Apabila rekanan tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 23
terutang adalah 2% x 200% x Rp. 10.000.000,- = Rp. 400.000,-
- PAUD
MAWAR menggunakan Jasa Katering untuk Snack anak-anak sebesar Rp.
1000.000,-. Perhitungan PPh Pasal 23 adalah 2 % x Rp. 1.000.000 = Rp.
20.000,-. Apabila rekanan tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 23
terutang adalah 2 % x 200% Rp. 1.000.000 = Rp. 40.000,
5. PPh Pasal 4 (2)
PPh Pasal 4 (2) adalah Pajak atas pembayaran dari Sewa Tanah dan atau Bangunan. Tarif 10% dari Nilai Sewa Kotor.
Contoh :
- PAUD
ANGGREK menyewa Gedung untuk tempat belajar siswa kepada Pulan (NPWP
:07.777.777.7-115.000), selama 2 bulan dengan harga sewa sebesar Rp.
4.000.000,- pada tanggal 07 Juli 2017. Maka pajak yang harus dipotong
oleh PAUD atas jasa tersebut adalah10% x Rp. 4.000.000,- = Rp.
400.000,-. Dibayar kepada Pulan (Harga sewa-PPh dipotong ) = Rp.
4.000.000 - Rp. 400.000 = Rp. 3.600.000,-
Semua
penjelasan diatas merupakan hasil Sosialisasi BINTEK LPJ BOP PAUD yang
dilaksanakan pada tanggal 10 November. Untuk lebih jelasnya anda bisa
Download dibawah ini dengan format PowerPoint..