.
.
FORMAT BUKU PEMBANTU PAJAK SPJ/LPJ BOP PAUD. Dalam pembuatan
setiap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) harus sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan pada atasan kita. Begitu juga dengan LPJ pada BOP
PAUD yang mana sekarang ini diwajibkan dengan format Buku Pembantu
Pajak. Format Buku Pembantu Pajak untuk pelaporan LPJ BOP PAUD tidak
jauh beda dengan pelaporan LPJ yang lain, contohnya saja pada LPJ BOS
ditingkat SD,SMP, maupun SMA. Memang Buku Pembantu Pajak pada PAUD
sangatlah baru diterapkan baru-baru ini. Itu dikarenakan perolehan Dana
BOP PAUD berasal dari APBN dan nominalnyapun cukup banyak, sehingga
dianjurkan untuk membuat Buku Pembantu Pajak pada Pelaporan LPJ BOP
PAUD. Format Buku Pembantu Pajak BOP PAUD terdiri dari beberapa kolom,
yaitu
kolom 1 No. Urut,
kolom 2 Tanggal Pajak tersebut dibayarkan,
kolom 3 Nomor Kode,
kolom 4 Nomor Bukti,
kolom 5 Uraian Pajak,
kolom 6 jenis pajak (PPN, PPh 21, PPh 22 dan PPh 23) dengan besaran dana yang disetorkan,
kolom 7 Jumlah atau Nominal Total Pajak yang disetorkan, dan
kolom 8 yaitu keterangan.
Untuk lebih jelasnya bisa anda lihat gambar dibawah ini.
Format diatas salah satu contoh dalam pembuatan Buku Pembantu Pajak.
Sekarang saya akan terangkan mengenai PPN, PPh 21, PPh 22, dan PPh 23.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai ) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN merupakan jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak ini disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain konsumen akhir tidak langsung menyetorkan pajak yang dia tanggung.
-
PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh pasal 21
- PPh 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang
- PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan, atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.Semoga artikel diatas bermanfaat bagi anda semua.
0 komentar:
Post a Comment