Silakan unduh Laporan Pertanggung Jawaban BOP PAUD di Link Dibawah ini.
Sekali
lagi ini adalah merupakan contoh Laporan Pertanggung Jawaban BOP PAUD.
Mohon disesuaikan dengan apa yang ada di PAUD Bapak / Ibu.
.
.
Blog Pengetahuan
|
PENDIDIKAN
ANAK USIA DINI (PAUD)
KB AL-AMIN
NPSN
: 69756839
Kp. Pasirangin
RT. 01 RW. 06 Desa Sukamulya Kec. Naringgul Kab. Cianjur
|
Cianjur, 7 September 2016
Kepala PAUD
DEWI SRI ASTUTI, S.Pd
KETENTUAN
PELAKSANAAN :
A.
Dari
pegawai yang melaksanakan perjalanan Dinas setelah melaksanakan tugas agar
secara memvisumkan SPPD nya untuk diketahui, ditanda tangani oleh pejabat
struktural di unit kerja yang dikunjungi
B.
Sekembali
dari perjalanan Dinas tersebut agar diketahui oleh pejabat satu tingkat
dibawah pejabat penanda tanganan SPPD untuk dijadikan bahan
pertanggungjawaban.
C.
Apabila
ketentuan tersebut pada huruf A dia atas tidak dipenuhi, maka SPPD tersebut
tidak mempunyai kekuatan sebagai surat pertanggungjawaban yang syah dan
membawa akibat uang muka atau perjalanan yang telah diterima harus
dikembalikan dan diperhitungkan dengan [embayaran gaji yang bersangkutan
|
KETERANGAN :
I.
DARI PEJABAT PEMBERI PERINTAH JALAN
II.
DARI PEJABAT DI DAERAH PENUGASAN YANG
DIKUNJUNGI
|
|
PENDIDIKAN
ANAK USIA DINI (PAUD)
KB AL-AMIN
NPSN
: 69756839
Kp. Pasirangin
RT. 01 RW. 06 Desa Sukamulya Kec. Naringgul Kab. Cianjur
|
Cianjur, 15 Desember 2016
Kepala PAUD
DEWI SRI ASTUTI, S.Pd
KETENTUAN
PELAKSANAAN :
A.
Dari
pegawai yang melaksanakan perjalanan Dinas setelah melaksanakan tugas agar
secara memvisumkan SPPD nya untuk diketahui, ditanda tangani oleh pejabat
struktural di unit kerja yang dikunjungi
B.
Sekembali
dari perjalanan Dinas tersebut agar diketahui oleh pejabat satu tingkat
dibawah pejabat penanda tanganan SPPD untuk dijadikan bahan
pertanggungjawaban.
C.
Apabila
ketentuan tersebut pada huruf A dia atas tidak dipenuhi, maka SPPD tersebut
tidak mempunyai kekuatan sebagai surat pertanggungjawaban yang syah dan
membawa akibat uang muka atau perjalanan yang telah diterima harus
dikembalikan dan diperhitungkan dengan [embayaran gaji yang bersangkutan
|
KETERANGAN :
I.
DARI PEJABAT PEMBERI PERINTAH JALAN
II.
DARI PEJABAT DI DAERAH PENUGASAN YANG
DIKUNJUNGI
|